Corporate Social Responsibility (CSR) Untuk Kesejahteraan Masyarakat
T anggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang dibebankan kepada suatu perusahaan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pelaksanaan CSR masih menjadi masalah karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari UUPT tentang pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Saat ini banyak perusahaan hanya melakukan CSR secara suka-suka tanpa ada yang baru dan jelas. Sehingga pelaksanaan CSR saat ini kurang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk itu perlu dirumuskan model pertanggungjawaban pelaksanaan CSR guna mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lanjutkan penulisan